Sengketa Pajak BCA berawal dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Tahun 2002 yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk Bank BCA. Pada pemeriksaan tersebut, ternyata ada item yang menjadi koreksi yaitu terkait laba fiska BCA. Akan tetapi pihak BCA tidak setuju dengan koreksi laba fiskal tersebut. Kronologi soal sengketa pajak BCA bisa dilihat di artikel Pajak BCA – Membaca Fakta Sengketa Pajak BCA.