UMKM diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Â bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL