Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

SAFETY RIDING : Selamatkan Nyawa, Selamatkan Masa Depan

21 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 21 Desember 2024   16:08 20 0
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan terjadi di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan ini berhubungan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Semua bisa dikatakan kecelakaan di lalu lintas apabila kejadian tersebut berada di jalan raya. Tentunya melibatkan kendaraan satu dengan kendaraan lain atau bahkan tanpa kendaraan juga dikatakan kecelakaan (kecelakaan tunggal).
Karawang, sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan industri, urbanisasi, dan peningkatan jumlah penduduk telah menyebabkan lonjakan signifikan dalam jumlah kendaraan bermotor di daerah ini meningkat lebih dari 1,37% setiap tahun. Peningkatan ini, meskipun membawa dampak positif bagi perekonomian, juga menimbulkan tantangan serius dalam hal lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Kemacetan lalu lintas yang padat berkontribusi pada berkurangnya efisiensi waktu dan produktivitas masyarakat serta meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas. Data dari Kepolisian Resor Karawang menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan signifikan sejak 2020, dengan jumlah kecelakaan tertinggi terjadi pada 2023, yang didominasi oleh korban luka ringan sebanyak 180.511 orang. Pada 2024, hingga saat ini, kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan 62.613 korban luka ringan, 6.273 luka berat, dan 5.511 korban meninggal dunia. Kecelakaan-kecelakaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kendaraan yang lepas kendali, tabrakan antar kendaraan, dan kesalahan manusia, yang merupakan penyebab utama, mencatatkan 140.629 kasus pada 2023 dan 47.730 kasus pada 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun