Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh jenis corona virus baru yaitu Sars-CoV2. Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi dunia oleh WHO, Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang perlu dilakukan penanggulangan terpadu melalui beberapa langkah termasuk keterlibatan seluruh komponen masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL