Tindakan kriminalitas telah menjadi hal umum di Indonesia, contohnya saja yaitu tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah perilaku atau sikap secara seksual yang dilakukan melalui kontak fisik atau non fisik dengan sasaran alat kelamin korban tanpa persetujuannya dan memiliki unsur pemaksaan atau intimidasi. Contoh dari tindakan kekerasan seksual adalah ancaman atau percobaan pemerkosaan, pelacuran paksa, sentuhan yang dilakukan tidak dengan persetujuan, penyebaran hal-hal tentang alat kelamin, dan lain-lain. Masyarakat umum yang rentan terhadap tindakan kriminal, khususnya tindakan kekerasan adalah perempuan. Berbagai isu yang sangat negatif atau dapat dikatakan sensitif, seperti kekerasan seksual kemudian menjangkiti kehidupan perempuan. Selain yang disebutkan di atas, masih banyak kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan.
KEMBALI KE ARTIKEL