Bekerja melayani masyarakat dengan difasilitasi Tempat Pelayanan Terpadu menjadi rutinitas sebagian pegawai pajak yang ditempatkan dan diberi kepercayaan untuk berada di posisi tersebut. Tempat ini menjadi tempat bertemunya Wajib Pajak yang hendak melakukan kewajiban perpajakannya maupun Wajib Pajak yang datang dengan maksud untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya kepada petugas pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL