UU Republik Indonesia No 2 th 1989 tentang system pendidikan Nasional pasal 8 ayat (2) bahwa “warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus”. Pada pasal 24 dipertegas bahwa “setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut : ayat (1) mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.Karena peserta didik berbeda-beda dalam hal bakat, minat, dan kemampuannya. (sayekti,2013)