Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hak Nasabah Perbankan Syariah: Perlindungan dan Tanggung Jawab

18 Desember 2024   13:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:31 19 0
18 Des 2024 - Hak nasabah perbankan syariah di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menekankan perlindungan hukum bagi nasabah. Perbankan syariah telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam transaksi keuangan. Dalam konteks ini, hak nasabah perbankan syariah menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak nasabah, perlindungan yang diberikan oleh hukum, serta tanggung jawab yang diemban oleh bank syariah termasuk tantangan yang dihadaapi dalam implementasinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun