Berdasarkan Kompilasi aturan Ekonomi Syariah, salam merupakan jasa pembiayaan yg berkaitan menggunakan jual beli yg pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang dimana barang yg diperjualbelikan belum tersedia di saat transaksi dan  harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan  produkproduk fungible (barang yg dapat diperkirakan dan  diganti sesuai berat, berukuran, dan  jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, serta lain-lain yang artinya barang langka tidak bisa dijadikan objek salam (Al-Omar serta Abdel-Haq, 1996).Â
KEMBALI KE ARTIKEL