Jaminan pada Transaksi Mudharabah Diskursus pada praktik transaksi mudharabah yg di dalamnya terdapat kewajiban mudharib buat memberikan agunan masih pula terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. berdasarkan ulama klasik dalam perjanjian mudharabah tidak diharapkan serta tak dibenarkan adanya jaminan. tidak etis bagi lembaga keuangan syariah meminta jaminan dalam hal perjanjian kolaborasi mudharabah mengingat hal ini sama-sama penyertaan modal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL