Kebutuhan pembiayaan yang terdapat pada Bank Syariah saat ini semakin bertumbuh dan  diminati rakyat. Pemanfaatannya yang beragam, baik buat kebutuhan konsumtif juga produktif, serta prinsip sinkron syariat yg diterapkannya menghasilkan orang-orang mulai beralih menggunakan fasilitas pembiayaan ini. Istimewanya, di balik  segala aktivitas yang menjunjung kaidah Islam, pendanaan syariah tidak hanya melayani nasabah muslim, namun juga nasabah nonmuslim. pada dasarnya, pendanaan syariah adalah suatu kegiatan penyediaan porto yg mempraktikkan sistem sinkron syariat Islam. Pihak forum pembiayaan dan  nasabah yg terlibat dalam aktivitas ini sudah bersepakat terkait imbalan juga periode pengembalian dana. tidak selaras dengan pembiayaan konvensional, jenis pendanaan ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
KEMBALI KE ARTIKEL