Sebelum mengenal hukum pajak, terdahulu penulis paparkan mengenai pajak. Dalam rumusan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, tepatnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang--Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar--besarnya kemakmuran rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL