“ARGUMEN WACANA AMADEMEN KELIMA KONSITUSI
UNDANG-UNDANG DASAR 1945”
Pada tahun 2015 lalu, adanya wacana amademen kelima pada Undang-Undang Dasar 1945, yang diangkat langsung dari DPR Republik Indonesia.
Amademen ini berisi 10 pokok usulan yaitu Memperkuat Sistem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum, Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia, Penambahan Bab Komisi Negara, Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian.
Dalam 10 usulan pembaruan Undang-Undang Dasar 1945 pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang hadir pada negara Indonesia ini sendiri, karena pada halnya masyarakat memiliki hak untuk berpendapat yang tertera pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: