Saat ini pandemi Covid-19 sudah menyebar di seluruh dunia, salah satunya di negara kita yaitu negara Indonesia. Aktivitas kita sehari-hari sangatlah di batasi karena adanya wabah penyakit ini. Banyak sekali yang terkena dampak dari penyebaran virus Covid-19, selain di masyarakat virus Covid-19 juga sangatlah berdampak di dunia pendidikan. Dengan demikian, pemerintah mengluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu melaksanakan pembelajaran dari rumah. Media yang dapat dimanfaatkan saat pembeajaran dirumah adalah menggunakan sosial media. peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi resiko penularan virus Covid-19 di Indonesia yang proses penularannya sangatlah cepat dan bisa menyerang siapapun dan dimanapun.
KEMBALI KE ARTIKEL