Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL