Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Fitriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Kabupaten Jepara mempunyai sebutan sebagai "kota ukir", yang mana  sebagai daerah pengrajin ukiran kayu yang sudah dikenal hingga mancanegara. Kota yang dikenal mempunyai kaitan sejarah yang sangat kuat dengan pahlawan Raden Ajeng Kartini itu mempunyai berbagai sektor kerajinan, meliputi kerajinan pembuatan tenun ikat kain troso di Ds. Troso, kerajinan pembuatan monel di Ds. Kriyan, kerajinan pembuatan rotan di Ds. Teluk Wetan, dan lain sebagainya.
Sejak beberapa tahun belakangan ini, di Kabupaten Jepara banyak sekali muncul berbagai macam sektor industri-industri padat karya baru. Hal ini tentunya sesuai dengan instruksi peraturan presiden untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas sehingga angka pengangguran di Indonesia berkurang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada bulan Februari 2021 lalu.
Dengan adanya industri padat karya diharapkan mampu menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sehingga jumlah angka pengangguran berkurang dan khususnya membantu meningkatkan perekonomian bagi kabupaten jepara.
Terdapat Industri padat karya baru di Kabupaten Jepara, seperti industri pabrik garmen, misalnya PT. HWI yang bergerak di bidang manufaktur pembuatan sepatu merk "adidas" yang bertempat di Ds. Banyuputih yang mampu menyerap tenaga kerja 6.500 lebih karyawan, PT. Jiale yang bergerak di bidang tekstil dan busana yang bertempat di Ds. Gemulung yang mampu menyerap tenaga kerja 4.000 lebih karyawan, PT. Kanindo yang bergerak di bidang pembuatan tas yang bertempat di Ds. Pendosawalan dan Ds. Pulodarat yang menyerap tenaga kerja 5.000 lebih karyawan, PT. SAMI yang bergerak di bidang pembuatan kabel yang bertempat di Ds. Sengon yang mampu mempekerjakan tenaga kerja 4.000 lebih karyawan, PT. Samwon Busana yang bertempat di Ds. Gemulung, PT. Bunga Matahari Jepara yang bertempat di Ds. Lebuawu, PT. Starcam Apparel Indonesia yang mempekerjakan lebih dari 1.700 karyawan, PT. Parkland World yang bertempat di Ds. Pelang yang menyerap tenaga kerja 20.000 lebih karyawan.
Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan asing di Kabupaten Jepara menunjukkan bahwasannya wilayah tersebut sangatlah strategis untuk digunakan sebagai pembangunan industri-industri padat karya baru. Hal ini juga ditunjang dengan harga tanah yang masih murah dibandingkan dengan daerah lainnya, sarana dan prasarana yang sangat mendukung, serta mempunyai sumber daya manusia yang sangat melimpah. Sehingga menarik para investor untuk menamkan modal untuk mendirikan industri di Kabupaten Jepara.
Hal lainnya yaitu pemberian upah sesuai UMR setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang diberikan. Hal ini mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk berbondong-bondong mendaftar dan bekerja sebagai buruh pabrik.
Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menyebutkan bahwasannya buruh merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup individu maupun masyarakat.
Dan efeknya permintaan tenaga kerja perempuan juga akan meningkat untuk bekerja di industri garmen. Sebab indutri garmen tersebut menuntut ketelitian, kerapian, dan kecepatan dalam pekerjaannya. Hal ini tentunya sesuai dengan konstruksi sosial yang menempatkan perempuan memiliki sifat yang lemah lembut, rajin, dan ulet dalam bekerja. Sehingga kualifikasi ini tentunya akan dipertimbangkan untuk bekerja di industri garmen.
Tak bisa dipungkiri dengan banyaknya tenaga kerja perempuan yang menjadi buruh pabrik, tentunya menimbulkan beberapa dampak yang sangat signifikan. Pertama, bagi sebagian mereka yang sudah berumah tangga waktu berkumpul dengan keluarga berkurang karena berangkat pagi dan pulang sore atau pun pada saat malam hari jika ada lembur. Kedua, kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua karena mereka lebih memilih untuk menitipkan anak-anaknya kepada saudara atau babysitter, sehingga anak cenderung menjadi pribadi yang susah diatur. Ketiga, terjadinya perceraian. Karena merasa gaji yang diperoleh istri lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh suami, sehingga menimbulkan cekcok antar keduanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jepara dari bulan Januari-September 2021 lalu sebanyak 2.097. Keempat, maraknya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur karena kurangnya pengawasan dari orang tua, terutama pihak ibu, karena seorang perempuan adalah guru dan sekolah pertama bagi anak-anaknya.
Dengan hal ini pihak pabrik ikut berkontribusi dalam memberikan kebijakan kepada para karyawan. Misalnya dengan memberikan kelonggaran waktu jam masuk kerja dan pemberian libur selama dua hari. Sehingga dalam hal ini mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapai perempuan yang memiliki beban ganda antara keluarga dengan bekerja.