Penetapan batas Desa perlu dilakukan sesuai dengankebijakan satu peta yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 yang belum berjalan secara optimal termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Limapuluh Kota merupakan salah satu kabupaten yang belum memiliki batas desa atau nagari yang jelas dan tertuang dalam peta.Â
KEMBALI KE ARTIKEL