Wakaf adalah salah satu instrumen islam. Berdasarkan UU No. 41 tentang Wakaf, wkaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Jadi wakaf itu suatu perbuatan menyerahkan seluruh atau sebagian harta yang kita punya untuk keperluan ibadah atau lainnya sesuai syariah. Harta tersebut dapat berupa harta tetap seperti tanah atau aset lancar seperti uang.
KEMBALI KE ARTIKEL