Bank (pengucapan bang) adalah sebuah tempat dimana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-Undang Negara REpublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998, tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit dan juga bentuk-bentuk lainnya. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan secara lebih luas bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL