Reformasi konstitusi di Indonesia adalah bagian dari perubahan mendasar yang bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Setelah era Orde Baru yang dikenal dengan pemerintahan otoriter dan minimnya partisipasi publik, muncul kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi agar negara ini bisa lebih adil dan demokratis. Perubahan ini tercermin dalam berbagai amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berupaya mengakomodasi perkembangan sosial, politik, dan hukum di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL