Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hambatan Komunikasi Kesehatan dan Pelanggaran HAM pada Penyintas Kekerasan Seksual dari Kelompok LGBTQ

16 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:08 17 0
Surabaya - Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang terus berkembang dan dapat terwujud dalam berbagai bentuk, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat, mencapai 2.228 kasus pada tahun 2022. Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapapun tanpa memandang gender maupun sosial termasuk penyintas dari komunitas LGBTQ. Berbagai penelitian telah mendokumentasikan bahwa seringkali korban kejahatan seksual mengalami dampak psikologis yang mendalam, termasuk trauma, kecemasan, dan depresi. Dalam hal ini, pendekatan komunikasi yang inklusif, sensitif, dan berbasis hak asasi manusia berperan penting dalam mendukung penyintas kekerasan seksual dengan menawarkan lingkungan yang aman dan mendukung. Tetapi pendekatan komunikasi tidaklah semudah itu terutama bagi penyintas kekerasan seksual yang berasal dari komunitas LGBTQ, terdapat hambatan yang mempengaruhi berlangsungnya komunikasi antara korban dengan tenaga kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun