Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dampak Kenaikan PPN: Kekhawatiran Pedagang

14 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 14 Desember 2024   11:52 29 0
Kenaikan tarif PPN yang semula 11% menjadi 12% resmi disahkan pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan ditetapkan pada 1 Januari 2025 dilansir dari Kompas (12/12/2024) Menteri Koordinator bidang Perekonomian telah memberi sinyal bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut bukan semata-mata tanpa alasan. Mengingat bahwa dunia pernah dilanda wabah covid-19 yang membuat perekonomian seluruh negara tidak stabil, bahkan dampaknya masih terasa hingga saat ini. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat dampak covid-19 yang memperburuk ekonomi dunia. PPN menjadi sumber utama penerimaan negara sehingga memiliki peran penting dalam pendanaan program pemerintah. Selain itu, alasan yang mendukung pemerintah untuk menaikkan tarif PPN 12% yaitu untuk tidak bergantung pada utang luar negeri, namun Indonesia masih bergantung pada utang agar menutup defisit anggaran. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan untuk mendongkrak pendapatan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun