Hukum merupakan fenomena sosial yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Hukum merupakan instrument dari kontrol sosial yang diatur sedemikian rupa oleh lembaga negara untuk kehidupan bernegara yang lebih baik. mengacu pada pendapat Roscoe Pound bahwa Hukum merupakan produk sosial dan bertujuan untuk memenuhi keinginan masyarakat, penyelesaian permasalahan di masyarakat dan pemenuhan kebutuhan secara umum dengan seminimal mungkin adanya pengorbanan dari indivdu masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL