Dalam islam, pada hakikatnya konsumsi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik fisik maupun batin. Kebutuhan ini terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar dapat berfungsi dengan sempurna. Di sisi lain, ada keinginan yang terkait dengan hasrat atau harapan untuk menjadikan sesuatu itu menjadi lebih sempurna. Hal inilah yang memicu kehendak seseorang untuk membeli atau memiliki barang / jasa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL