Ghasab (Mengambil paksa hak/harta orang lain) istilah ini diambil dari (QS. Al-Nisa>: 29 dan al-Baqarah: 188) yang secara terminologi didefinisikan sebagai upaya untuk menguasai hak orang lain secara permusuhan/terang-terangan, khiyanah (Pelanggaran kepercayaan) istilah ini diambil dari (QS. Al-Anfal: 27) 9 yang berarti mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan menampakkan perilaku baiknya terhadap pemilik hartanya,sariqah (pencurian) yang berarti mengambil barang/harta secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut, dan hirabah (perampokan) menurut al-Shafi’i yaitu penyerangan dengan membawa senjata kepada satu komunitas orang sehingga para pelaku merampas harta kekayaan mereka di tempat terbuka secara terang-terangan.
KEMBALI KE ARTIKEL