Negara Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3. Maksud negara hukum disini yaitu negara yang di dalamnya terdapat peraturan dari berbagai aspek yang mana bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas jika melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL