Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelanggaran Hukum Administrasi Negara dan Fungsi Peradilan Administrasi Negara

26 Juni 2022   17:29 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:35 166 1
Negara Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3. Maksud negara hukum disini yaitu negara yang di dalamnya terdapat peraturan dari berbagai aspek yang mana bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas jika melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun