Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur dan Upaya Menyikapinya di KUA Kecamatan Medan Denai

15 April 2021   20:20 Diperbarui: 15 April 2021   20:44 370 4
Pernikahan di bawah umur dapat didefenisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia yang masih muda/remaja. Sehubungan dengan Pernikahan di bawah umur (usia muda), maka ada baiknya kita terlebih dahulu melihat pengertian dari pada remaja (dalam hal ini yang dimaksud rentangan usianya). Golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13-17 tahun, ini pun sangat tergantung pada kematangan secara seksual, sehingga penyimpangan-penyimpangan secara kasuistik pasti ada. Dan bagi laki-laki yang disebut remaja muda berusia 14-17 tahun. Dan apabila remaja muda sudah menginjak 17-18 tahun mereka lazim disebut golongan muda/anak muda. Sebab sikap mereka sudah mendekati pola sikap tindak orang dewasa, walaupun dari sudut perkembangan mental belum matang sepenuhnya (Soerjono, 2008). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun