HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada hidup sebagai manusia. HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Negara, aturan hukum, dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan serta tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak dasar manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL