Perjanjian itu disepakati di Hudaibiyah, satu desa kecil di bagian utara Mekkah yang bisa dicapai dalam waktu yang singkat, pada Februari 628 M. Sekitar seribu empat ratus orang telah berkemah di tempat itu di bawah pimpinan Rasulullah, Nabi kaum Muslimin, yang enam tahun sebelumnya telah diusir secara paksa oleh orang-orang Quraisy dari kota Mekkah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL