Fuqaha membagi dunia menjadi dua wilayah politik keagamaan: Dar al-Islam, yang berarti wilayah Islam atau orang Islam, dan Dar al-Harb, yang berarti wilayah perang atau musuh. Dar al-Harb adalah wilayah yang tidak berada di bawah kekuasaan orang Islam, dan Dar al-Islam adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan orang Islam. Di Dar al-Islam, hukum Islam berlaku untuk semua orang, sementara di Dar al-Harb, hukum Islam tidak berlaku. Jika terjadi terus menerus dengan Dar al-Islam, Dar al-Islam menawarkan syarat-syarat untuk menghentikan permusuhan, yaitu menyatakan takluk atau menyerahkan diri. Oleh karena itu, orang-orang yang tidak beragama Islam dihadapkan pada tiga pilihan: mereka harus masuk agama Islam, mereka harus dibunuh, atau mereka harus tunduk pada pemerintah Islam dengan membayar pajak atau jizyah sebagai bentuk perlindungan. Jihad berhenti jika orang-orang non-Muslim masuk Islam. Jika tidak, mereka menyatakan takluk dan dapat tinggal di wilayah yang dikuasai oleh orang Islam dengan syarat membayar jizyah. Para fuqaha (ahli hukum Islam) membagi wilayah ini menjadi dua bagian: "dar al-Islam" dan "dar al-harb", yang berarti "negeri damai" dan "negeri perang", masing-masing. Pertama, dar al-Islam yang mencakup semua negara yang memiliki hukum Islam atau penduduknya dapat mengembangkan hukum Islam. Termasuk dalam kategori dar al-Islam adalah semua negeri yang semua atau sebagian besar penduduknya adalah Muslim, dan semua negeri yang dikuasai dan diperintah oleh Muslim meskipun sebagian penduduknya tidak terdiri dari Muslim. Selain itu, termasuk dalam kategori dar al-harb adalah semua negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non-Muslim selama kaum Muslimin dapat melahirkan hukum-hukum Islam. Dar al-harb ini terdiri atas negara dan masyarakat di luar dunia Islam. Penduduk negara itu seringkali dinamai mereka yang tidak percaya atau tidak beriman.
KEMBALI KE ARTIKEL