Apabila ditinjau dari pendapatan dana wakaf, Indonesia merupakan negara yang mempunyai harta wakaf terbesar di seluruh dunia seperti Mesir, Arab Saudi, Bangladesh, Inggris serta Singapura. Namun, pengelolaan dana wakaf di Indonesia masih kurang maksimal dan bersifat non produktif. Pada hakekatnya, regulasi pengelolaan wakaf secara produktif telah mendapatkan dukungan dari pemerintah. Seperti, adanya Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf maupun Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang bertanggungjawab mengembangkan perwakafan di Indonesia yang telah berdiri sejak 2004.
KEMBALI KE ARTIKEL