Berdasarkan
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 3 yaitu adanya perbankan syariah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan serta kesejahteraan masyarakat. Maka, berdirinya perbankan syariah di Indonesia tidak hanya mempunyai peranan sebagai lembaga keuangan Islam namun juga mempunyai peranan social.
KEMBALI KE ARTIKEL