Sejak 2011, pemerintah melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2011 telah mengeluarkan pedoman umum audit komunikasi di lingkungan instansi pemerintah. Namun hingga 2017 ini, rupanya masih banyak yang tak siap saat audit komunikasi disodorkan kepada pemerintah daerah utamanya pada unit-unit kerja yang menangani komunikasi Kepala Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL