Pelayanan merupakan salah satu tugas utama negara. Oleh karena itu negara melalui penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, di sisi lain pelayanan juga merupakan hak anggota masyarakat. Pelayanan publik merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan oleh seluruh masyarakat, karena tujuan pelayanan publik ini adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti barang, jasa atau pelayanan administratif yang dilaksanakan oleh negara melalui pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL