Secara konseptual hal ini sangat bertentangan dengan sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara substansi perlakuan dua anggota DPR tersebut melanggar kode etik "keadilan" atau pemerataan hak kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan mengunggulkan jagoan-jagoannya secara sadar maupun tidak para anggota DPR tersebut memberikan tempat spesial kepada jagoannya untuk dipilih diantara kandidat-kandidat yang lain terlepas dari kemampuan jagoannya tersebut. adanya pengkotak-kotakan oleh oknum yang melegalkan hal ini mengakibatkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan yang merupakan dasar negara kita sudah mulai mengalami degradasi. Hal ini bukan hal yang pertama kali terjadi dan bukan lagi rahasia umum. hal ini terjadi karena tidak adanya tindak tegas untuk merombak tradisi seperti ini, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pelaku penindak kejahatan seperti ini karena kitapun sebagai masyarakat awam selalu melumrahkan bahkan ikut berpartisipasi dalam hal-hal yang bersifat miris seperti ini. konsep pembiasaan terhadap nepotisme dikalangan masyarakat tidak hanya merusak moral bangsa tapi juga memperburuk ideologi kita akan sebuah makna keadilan di Indonesia.