Pada era sekarang ini, salah satu opsi yang dapat dipilih untuk melakukan kegiatan investasi adalah melalui pasar modal. Pada pasar modal sendiri terdapat berbagai jenis instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan seperti saham, obligasi, dan sekuritas lainnya. Investor menanamkan dananya pada instrumen keuangan tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukan (Putra & Mawardi, 2016). Menurut Esta Lestari dalam (Fauzan & Suhendro, 2018), di Indonesia sendiri, mengembangkan sektor investasi melalui instrumen pasar modal menjadi bagian dari upaya yang diambil Indonesia dalam meningkatkan perekonomian. Oleh karena itu, sektor pasar modal menjadi salah satu fokus utamanya. Di samping itu, pasar modal pun berperan penting dalam perekonomian Indonesia maupun global, karena sekarang ini pasar modal layaknya sektor perbankan dimana berfungsi sebagai penghubung antara pihak-pihak yang memerlukan dana dengan pihak-pihak yang memiliki surplus dana. Di dalamnya terjalin hubungan antar pelaku ekonomi yang melampaui batasan wilayah negara. Eduardus Tandelilin dalam (Waworundeng & Rate, 2018), mendefinisikan pasar modal merupakan wadah bagi pihak-pihak dengan kelebihan dana untuk saling bertemu guna melakukan transaksi sekuritas, atau pasar modal dapat pula didefinisikan sebagai tempat yang berfungsi guna melakukan transaksi jual beli sekuritas yang biasanya berjangka waktu melebihi 12 bulan (satu tahun), contohnya seperti obligasi dan saham. Sedangkan, pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang terjadi di dalam pasar modal, namun sesuai dengan yang diatur pada perundang-undangan dan tidak berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada, sehingga menyesuaikan seluruh produk maupun aktivitas transaksinya berdasarkan hukum islam/syariat (Otoritas Jasa Keuangan, 2015).
KEMBALI KE ARTIKEL