Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Gharar pada Transaksi Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

11 Oktober 2024   21:27 Diperbarui: 11 Oktober 2024   21:29 45 2
Pada era saat ini, marak orang-orang melakukan investasi guna mempertahankan maupun meningkatkan nilai harta yang telah dimiliki, atau hanya sekadar untuk melindungi nilai uang maupun harta tersebut dari inflasi yang terus terjadi. Berinvestasi merupakan suatu kegiatan usaha yang berisiko karena melibatkan unsur ketidakpastian dan tingkat pengembalian yang tidak menentu serta tidak stabil, berbeda dengan membungakan uang yang hanya mengandung risiko kecil karena pengembaliannya relatif pasti dan stabil (Andinata, Akbar dan Amelia, 2023). Dalam islam menganjurkan umatnya agar melakukan investasi guna mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai macam kemungkinan di masa depan dengan memperhitungkan penggunaan hartanya, dengan harapan dapat menambah jumlah aset tersebut dan juga dapat memberikan keuntungan dengan meluasnya penyaluran harta berupa modal yang dapat memberikan manfaat berupa keamanan finansial serta manfaat materil sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat (Inayah, 2020). Investasi sendiri terdapat beberapa jenis seperti, obligasi, saham, reksadana, emas, maupun properti. Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan investasi, contohnya yaitu menentukan tujuan yang akan dicapai dengan dilakukannya investasi tersebut, selain itu kenali juga profil risiko dari tiap investasi yang akan dipilih dan sebagai seorang muslim ada baiknya jika mempelajari serta mempertimbangkan bagaimana hukum investasi itu sendiri berdasarkan perspektif ekonomi islam. Investasi dapat termasuk ke dalam salah satu jenis transaksi yang dilarang dalam islam yaitu terkait dengan gharar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun