Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tegal

26 Mei 2021   08:30 Diperbarui: 26 Mei 2021   08:36 85 1
Mudik adalah salah satu kegiatan yang wajib bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Kegiatan ini dilakukan saat pertengahan atau menjelang akhir bulan Ramadhan yang bertujuan untuk melepas rasa rindu ingin bertemu keluarga di kampung halaman dan melaksanakan lebaran di sana. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih merebak, Pemerintah melarang masyarakat untuk kembali ke kampung halamannya. Larangan mudik tersebut di terapkan sejak hari Kamis, 6 Mei sampai dengan Hari Senin, 17 Mei 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun