BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan merupakan program jaminan atau asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah yang ditujukan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. BPJS kesehatan disebut juga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraan BPJS yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
KEMBALI KE ARTIKEL