Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Keselamatan Anda di Pusat Belanja

3 Mei 2011   02:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:08 186 0
Anda pernah menanjak masuk ke pusat belanja? Pasti sering. Lain kali anda masuk ke pusat belanja, pastikan anda perkirakan berapa kira-kira sudut tanjakan itu. Kalau mobil anda ada kompasnya, maka biasanya anda bisa melihat berapa derajat kemiringan mobil anda.

Artikel ini memang ingin mengingatkan anda tentang kemiringan akses masuk ke pusat belanja. Yang perlu anda ketahui adalah bahwa petunjuk teknis dari Kementrian PU, yang harus dijadikan rujukan dalam perancangan bangunan, menyebutkan angka 1:8,3 sebagai kemiringan maksimum akses masuk untuk pemadam kebakaran. Itu sama dengan sudut tanjakan sekitar 6,8 derajat.

Artinya apa? Kalau anda ada di pusat belanja, dan jalan masuk-keluar semuanya berupa tanjakan curam yang lebih dari tujuh derajat, maka mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa masuk ke area pusat belanja itu. Sekiranya terjadi kebakaran, yaaah, silakan lari secepatnya keluar, sambil berharap kalau akses keluar-daruratnya dirancang dengan baik.

***

Bagaimana bangunan itu bisa mendapat IMB, tanya anda? IMB itukan dikeluarkan berdasarkan hasil rancangan. Kalau anda buka rancangan arsitekturnya, maka semuanya akan tampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, bukan IMB yang seharusnya dipertanyakan, tetapi izin menggunakan bangunan yang dikenal sebagai occupancy permit. Izin ini kurang populer di Indonesia dibandingkan dengan IMB, padahal izin ini merupakan bukti bahwa bangunan itu dibangun seperti yang dirancang sesuai IMB.

Di negara-negara lain, Singapura misalnya, Dinas Kebakarannya termasuk yang rajin jalan-jalan ke pusat belanja yang baru selesai dibangun. Mereka datang dengan pasukan lengkap bukan dalam status emergency kebakaran, melainkan hanya ingin memeriksa kesiapan bangunan baru itu dalam menghadapi bahaya kebakaran. Salah satu hal yang diperiksa adalah kemiringan akses masuk. Kalau mobil pemadam yang mereka bawa sempat kandas atau mentok kena jalan ketika menanjak, maka pemilik bangunan akan terkena denda besar sekali. Dan tentu saja setelah kena denda, izin penggunaan bangunan juga akan dicabut sampai kesalahan diperbaiki.

***

Apa yang bisa kita lakukan?

Sebagai publik tentunya kita punya satu senjata: bertanya. Kalau pusat belanja favorit anda terlihat tidak punya akses masuk yang landai, tanyakan kepada pengelola gedung. Jangan salah, siapa tahu ada akses masuk lain yang memang dirancang khusus untuk pemadam kebakaran yang tidak terbuka untuk umum.

Kalau sudah bertanya tapi tidak ada jawaban yang jelas, yaaah, boikot saja pusat belanja itu. Dan jangan lupa, terbitkan saja nama pusat belanjanya.

Keselamatan anda tidak boleh ditawar-tawar dengan harga berapapun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun