Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi telah membuat daftar imunisasi yang diwajibkan (Imunisasi Program) dan imunisasi yang dianjurkan/ dapat diberikan sesuai kebutuhan (Imunisasi Pilihan). Imunisasi yang diwajibkan ini terdiri dari imunisasi untuk penyakit hepatitis B, poliomyelitis, tuberkulosis (BCG), difteri, pertusis, tetanus, Hib, dan campak. Anak yang telah diimunisasi untuk kedelapan penyakit ini disebut telah memiliki imunisasi dasar lengkap atau IDL. Melalui Permenkes ini, Pemerintah Pusat juga diwajibkan menyediakan dan mendistribusikan vaksin-vaksin di atas beserta logistik terkait hingga mencapai fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana vaksin-vaksin tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh anak Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL