Munculnya aturan birokrasi perijinan penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Presiden, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), pembatasan waktu penyidikan sampai dengan 2 tahun dan beberapa ketentuan lain mengarah ke hal yang sama yaitu melumpuhkan KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL