2. Perlunya pembahasan ulang beberapa RUU yg di dalamnya terdapat beberapa pasal kontroversial dan multi tafsir, diantaranya RUU KUHP, Pertanahan, Keamanan Siber dan beberapa RUU yg lain.
3. Upaya yg tegas, nyata dan terukur pemerintah dalam memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan.
4. Meredakan konflik di Papua dan memberikan perlindungan bagi semua unsur masyarakat yang menjadi korban kerusuhan di Papua khususnya Wamena.