Seiring dimulainya tahun ajaran baru, orang tua disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di tahun ajaran 2019-2020, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, Pemerintah memberlakukan sistem zonasi berikut sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak bersedia menerapkan sistem ini.
KEMBALI KE ARTIKEL