Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan tentang penggunaan kartu elektronik untuk pembayaran transaksi di jalan tol. Aturan ini akan berlaku wajib dan serentak mulai 31 Oktober 2017. Sebelum tenggat waktu tanggal itu, beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah secara bertahap melakukan sosialisasi di gerbang-gerbang tol dengan menambah jumlah Gardu Tol Otomatis (GTO) dan sekaligus mengurangi jumlah gardu tol yang menerima pembayaran tunai. Per 31 Oktober 2017, Jalan Tol tidak lagi menerima pembayaran tunai, artinya pengguna jalan tol wajib memiliki kartu elektronik untuk melakukan pembayaran.
KEMBALI KE ARTIKEL