Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tifatul Sembiring Terjerat Korupsi?

19 September 2014   06:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:15 175 0
Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan dua kebijakan strategis yang baru dikeluarkan terkait penggunaan frekuensi.

Pengamat komunikasi politik Firdaus Muhammad di Jakarta (Senin, 15/9) berpendapat, kebijakan strategis di bidang telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir masa pemerintahan saat ini berpotensi menimbulkan spekulasi.

Dua kebijakan strategis Menkominfo yang dimaksudnya, yakni penerbitan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren dan Indosat.

Selain itu, penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp 2,5 triliun.

“Mengapa kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini kan memunculkan pertanyaan mengenai langkah Kominfo ini?,” tegas dosen komunikasi politik UIN Alaudin Makassar itu.

Menurut dia, keputusan Kominfo itu bisa berdampak terhadap citra pemerintahan.

“Orang bisa menafsirkan terlalu jauh soal ini,” tandasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun