Beberapa hari ini di ranah ruang publik sedang ramai tentang rencana pemotongan gaji yang didapatkan oleh para pegawai, baik PNS atau swasta sebanyak 3%. Besaran 3% tersebut itu pun sebesar 2,5% berasal dari penerima gaji dan sebesar 0,5% dari pemberi kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL