Monopoli perdagangan adalah suatu proses yang dilakukan untuk menguasai harga dan kebutuhan di pasar. Baik dalam skala sempit yaitu hanya di suatu pasar tradisional, pasar swalayan, dan,  negara, ataupun dalam skala luas yaitu  pesar internasional. Monopoli perdagangan sendiri telah dikenal Indonesia sejak mendaratnya penjelajah samudra dari awak kapal Belanda yang setelah itu mendirikan kongsi dagangnya di daratan Nusantara. Tepatnya 20 Maret 1602 dengan nama Vereenigde Oostindische Compagnie atau Persatuan Perusahaan Hindia Timur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL