Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Senin, 22 Juli 2013 Tentang Tunjangan Hari Raya / THR

23 Juli 2013   04:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:11 400 0
Dalam Permenaker no 4/1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat H-7 kepada buruh sebesar 1 bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang 1 tahun, Maka dari itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar THR tepat waktu(disarankan H-14) dan jangan akal-akalan tidak membayar THR (atau kurang bayar THR).

Dia menerangkan, bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha diantaranya:

1. Membayar THR tidak wajib karena permenaker 4/94 sudah tidak berlaku, jelas pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada UU no 13/2003 karena dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13/2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut;jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun