Liberalisme perdagangan Indonesia mengacu pada kebijakan dan praktik yang mendorong perdagangan bebas, akses pasar terbuka, dan investasi asing. Sejak akhir tahun 1980-an, Indonesia telah mengadopsi kebijakan liberalisasi perdagangan yang berangsur-angsur menghilangkan hambatan perdagangan seperti tarif, kuota impor, dan restriksi perdagangan lainnya. Salah satu langkah awal dalam liberalisasi perdagangan Indonesia adalah reformasi struktural yang dimulai pada era 1980-an dan dipercepat pada awal 1990-an. Langkah-langkah tersebut termasuk pengurangan tarif impor secara bertahap, penghapusan kuota impor, serta pemangkasan regulasi dan birokrasi yang menghambat perdagangan.
KEMBALI KE ARTIKEL